Kota Pontianak adalah
ibu kota Provinsi Kalimantan Barat di
Indonesia. Kota ini juga dikenal dengan nama 坤甸 (
Pinyin: Kūndiān) oleh etnis
Tionghoa di Pontianak.
Kota ini terkenal sebagai Kota
Khatulistiwa karena dilalui garis lintang nol derajat bumi. Di utara kota ini, tepatnya Siantan, terdapat monumen atau
Tugu Khatulistiwa yang dibangun pada tempat yang tepat dilalui garis lintang nol derajat bumi. Selain itu Kota Pontianak juga dilalui
Sungai Kapuas yang adalah sungai terpanjang di
Indonesia. Sungai Kapuas membelah kota Pontianak, simbolnya diabadikan sebagai lambang Kota Pontianak.
Nama Pontianak dipercaya ada kaitannya dengan kisah dongeng
Syarif Abdurrahman yang sering diganggu oleh
hantu Kuntilanak ketika beliau menyusuri
Sungai Kapuas sepanjang 1100 kilometer, sungai terpanjang di
Indonesia. Menurut ceritanya, Syarif Abdurrahman terpaksa melepaskan tembakan
meriam untuk mengusir hantu itu sekaligus menandakan dimana meriam itu jatuh, maka disanalah wilayah kesultanannya didirikan. Peluru meriam itu jatuh melewati simpang tiga Sungai Kapuas dan
Sungai Landak yang kini lebih dikenal dengan Beting Kampung Dalam Bugis Pontianak Timur atau kota Pontianak.
[2]
[sunting] Masa pendirian
Kota Pontianak didirikan oleh
Syarif Abdurrahman Alkadrie pada hari Rabu,
23 Oktober 1771 (14 Radjab 1185 H) yang ditandai dengan membuka hutan di persimpangan tiga
Sungai Landak,
Sungai Kapuas Kecil dan
Sungai Kapuas untuk mendirikan balai dan rumah sebagai tempat tinggal. Pada tahun 1192 H, Syarif Abdurrahman dikukuhkan menjadi Sultan pada
Kesultanan Pontianak. Letak pusat pemerintahan ditandai dengan berdirinya
Mesjid Jami' Sultan Abdurrahman Alkadrie dan
Keraton Kadariah yang sekarang terletak di Kelurahan Dalam Bugis Kecamatan Pontianak Timur.
[3]
Sejarah pendirian kota Pontianak yang dituliskan oleh seorang sejarawan
Belanda,
VJ. Verth dalam bukunya
Borneos Wester Afdeling, yang isinya sedikit berbeda dari versi cerita yang beredar di kalangan masyarakat saat ini.
Menurutnya, Belanda mulai masuk ke Pontianak tahun 1194 Hijriah (
1773 Masehi) dari
Betawi. Verth menulis bahwa Syarif Abdurrahman, putra ulama
Syarif Hussein bin Ahmed Alqadrie (atau dalam versi lain disebut sebagai Al Habib Husin), setelah meninggalkan
kerajaan Mempawah dan mulai merantau. Di wilayah
Banjarmasin ia menikah dengan adik sultan. Ia berhasil dalam perniagaan dan mengumpulkan cukup modal untuk mempersenjatai kapal pencalang dan perahu lancangnya, kemudian ia mulai melakukan perlawanan terhadap penjajahan Belanda.
Dengan bantuan
Sultan Pasir, Syarif Abdurrahman kemudian berhasil membajak kapal Belanda di dekat Bangka, juga kapal Inggris dan Perancis di Pelabuhan Passir. Abdurrahman menjadi seorang kaya dan kemudian mencoba mendirikan pemukiman di sebuah pulau di
sungai Kapuas. Ia menemukan percabangan sungai Landak dan kemudian mengembangkan daerah itu menjadi pusat perdagangan yang makmur dan Pontianak berdiri.
[sunting] Kolonialisme Belanda dan Jepang
Pada tahun
1778 kolonialis
Belanda dari
Batavia memasuki Pontianak dengan dipimpin oleh
Willem Ardinpola. Kolonial Belanda saat itu dan menempati daerah di seberang
keraton kesultanan yang kini dikenal dengan daerah Tanah Seribu atau
Verkendepaal.
[3]
Pada tanggal
5 Juli 1779 Belanda membuat perjanjian dengan Sultan mengenai penduduk Tanah Seribu agar dapat dijadikan daerah kegiatan bangsa Belanda yang kemudian menjadi kedudukan pemerintahan
Resident het Hoofd Westeraffieling van Borneo (Kepala Daerah Keresidenan Borneo lstana Kadariah Barat) dan
Asistent Resident het Hoofd der Affleeling van Pontianak (Asistent Resident Kepala Daerah Kabupaten Pontianak). Area ini selanjutnya menjadi
Controleur het Hoofd Onderafdeeling van Pontianak atau
Hoofd Plaatselijk Bestuur van Pontianak.
[3]
Assistent Resident het Hoofd der Afdeeling van Pontianak (semacam Bupati Pontianak) mendirikan
Plaatselijk Fonds. Badan ini mengelola
eigendom atau kekayaan Pemerintah dan mengurus dana pajak.
Plaatselijk Fonds kemudian berganti nama menjadi Shintjo pada masa kependudukan
Jepang di Pontianak.
[3]
[sunting] Masa Stadsgemeente
Berdasarkan
besluit Pemerintah Kerajaan Pontianak tanggal 14 Agustus 1946 No. 24/1/1940 PK yang disahkan menetapkan status Pontianak sebagai
stadsgemeente.
R. Soepardan ditunjuk menjadi
syahkota atau pemimpin kota saat itu. Jabatan Soepardan berakhir pada awal tahun
1948 dan kemudian digantikan oleh
Ads. Hidayat.
[3]
[sunting] Masa Pemerintahan Kota
Pembentukan
stadsgerneente bersifat sementara, maka
Besluit Pemerintah Kerajaan Pontianak diubah dan digantikan dengan Undang-undang Pemerintah Kerajaan Pontianak tanggal 16 September 1949 No. 40/1949/KP. Dalam undang-undang ini disebut Peraturan Pemerintah Pontianak dan membentuk Pemerintah kota Pontianak, sedangkan perwakilan rakyat disebut Dewan Perwakilan Penduduk Kota Pontianak. Walikota pertama ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Pontianak adalah
Rohana Muthalib.
[3]
[sunting] Masa Kota Praja
Sesuai dengan perkembangan tata pemerintahan, maka dengan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953, bentuk Pemerintahan
Landschap Gemeente, ditingkatkan menjadi
kota praja Pontianak. Pada masa ini urusan pemerintahan terdiri dari Urusan Pemerintahan Umum dan Urusan Pemerintahan Daerah.
[3]
[sunting] Masa Kotamadya dan Kota
Pemerintah Kota Praja Pontianak diubah dengan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1957, Penetapan Presiden No.6 Tahun 1959 dan Penetapan Presiden No.5 Tahun 1960, Instruksi Menteri Dalam Negeri No.9 Tahun 1964 dan Undang-undang No. 18 Tahun 1965, maka berdasarkan Surat Keputusan DPRD-GR Kota Praja Pontianak No. 021/KPTS/DPRD-GR/65 tanggal 31 Desember 1965, nama Kota Praja Pontianak diganti menjadi Kotamadya Pontianak, kemudian dengan Undang-undang No.5 Tahun 1974, nama Kotamadya Pontianak berubah menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak.
[3]
Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah di Daerah mengubah sebutan untuk Pemerintah Tingkat II Pontianak menjadi sebutan Pemerintah Kota Pontianak, sebutan kota Potianak diubah kemudian menjadi Kota Pontianak.
[3]